Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sdr. Moch. Ihsan melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait SK.Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Bawah Kepemimpinan Drs.H.Abdul Ghoni
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Rabu (21/12).
Pada hari Rabu (21/12), nama panitia muda perkara atas nama Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.
Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022. “Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp500,000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum, Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Karena itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Mohammad Ihsan untuk bergabung ke Forkabi yang sah.
“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ucap Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).
Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo hormati putusan MA,” ujar Ghoni.
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.
Ghoni menambahkan, agar sudara Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan.
“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya. Jika, tak diindahkan saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia.
“Saya rasa Mohammad Ihsan mengerti bahasa hukum dan putusan MA ini. Apalagi, Ihsan advokat. Masa tak mengerti. Tapi, kalau tak mengerti juga kami akan ambil langkah upaya hukum jika Ihsan dam jajaran menggunakan atribut Forkabi dam pakai nama Forkabi,” tambahnya.