Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membanggakan. Pangkalnya, orang nomor satu di Jakarta itu meraih dua penghargaan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anies dinilai berhasil menerapkan ekosistem meritokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dua penghargaan itu adalah Sistem Merit dan Kode Etik yang diserahkan secara seremonial di Balai Agung, Kamis (29/9).
“Hari ini merupakan hari yang membahagiakan dan membanggakan sekaligus menjadi pekerjaan rumah untuk peningkatan kinerja ke depan. Dan kami siap tindak lanjut rekomendasi dari KASN,” ungkap Gubernur Anies.
“Kami menyambut baik terkait bagaimana sistem merit dan kode etik pada perilaku korps kita yang di dalamnya sendiri bekerja dengan sistem meritokrasi. Ini mudah dituliskan tetapi tantangannya besar dalam pelaksanaan. Karena itu, ini harus kita jaga terus menerus,” lanjut dia.
Karena itu, Anies berharap, penghargaan ini akan memacu ASN di Pemprov DKI untuk segera mendalami serta menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.
Sehingga, kata dia, harapannya apa yang diraih tahun ini dapat ditingkatkan lagi di tahun depan. “Sekaligus KASN bersedia mendampingi kami, dan begitu diadakan assessment lagi angka kita dapat lebih tinggi lagi. Karena mencapai angka tinggi itu baik, tapi terus meningkat itu lebih baik karena akan memberi dampak pada perbaikan,” terangnya
Selanjutnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, Jakarta merupakan pemerintah daerah namun dekat dengan pemerintah pusat.
Jadi, perlu untuk mengirimkan pesan bahwa jika di DKI Jakarta mampu menerapkan meritrokrasi dalam birokrasinya, maka pemerintahan dapat diandalkan untuk memberikan pelayananan yang terbaik.
“Di Jakarta, memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan, artinya kita memberikan pesan ke masyarakat bahwa pemerintahan bisa diandalkan sampai pada prinsip meritokrasi nilai dasar kode etik dan lain sebagainya,” tegasnya.
Perlu diketahui Pada Penilaian Penerapan Sistem Merit Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mendapatkan nilai 335.5 yaitu dengan kategori “Sangat Baik”. Sementara itu Pada Piloting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan NKK Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan skor 228, dengan indeks 0.76, yaitu dengan kategori “Tinggi”.