Oleh: Komisioner Bid Kelembagaan KPID DKI Jakarta, Arri Edimar
Satu bulan lamanya saya mengemban amanah sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, sejak dilantik pada 17 Desember 2025 lalu. Waktu yang singkat, tentu saja, untuk menarik kesimpulan besar. Namun dalam pergumulan dan pendalaman atas organisasi KPID, tumbuh satu kesadaran awal bahwasanya lembaga ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak, baik dari para pemangku kepentingan maupun dari masyarakat.
KPI, termasuk KPID, kerap hadir sebagai lembaga yang “ada” karena ia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi belum sepenuhnya “hidup” dalam kesadaran masyarakat. Bahkan, ia belum ditempatkan sebagai bagian utuh dari strategi kebijakan pengelolaan ruang publik oleh pemerintah. Tidak jarang KPI dipahami sebatas lembaga teknis reaktif, yang kerjanya hanya memelototi siaran televisi atau mendengarkan siaran radio untuk mencari-cari kesalahan. Dari cara pandang inilah, label “pengganggu” sesekali dilekatkan pada KPI.
Padahal, sejak awal, mandat yang dilekatkan negara kepada KPI jauh melampaui urusan teknis pengawasan isi siaran.
Tulisan ini lahir dari bacaan tersebut. Bukan untuk menghakimi atau menilai kinerja dalam rentang waktu yang singkat. Tulisan ini ingin mengajak kita membaca ulang, apa sebenarnya arti KPI(D) bagi kehidupan bersama kita? Dengan menghadirkan pemaknaan yang lebih tepat, kita dapat memahami tujuan KPI(D) secara lebih utuh, sekaligus menyadari bahwa membangun kualitas ruang publik adalah jalan panjang yang menuntut kesabaran dan kesadaran bersama.
Membaca Ulang KPI/KPID
Mengajak membaca ulang KPI berarti menengok kembali konteks kelahirannya. KPI hadir pada tahun 2002, empat tahun setelah bangsa ini keluar dari pengalaman buruk 32 tahun Orde Baru, ketika ruang siar berada dalam kendali kuat negara dengan dalih stabilitas nasional.
Kebebasan berekspresi pascareformasi 1998 memicu percepatan pertumbuhan media. Namun kebebasan yang lahir dengan cepat itu juga melahirkan kegelisahan: bagaimana memastikan kebebasan tidak berubah menjadi kebablasan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hadir untuk menjawab kegelisahan tersebut. KPI dihadirkan sebagai lembaga independen, representasi kepentingan publik, untuk menjaga keseimbangan agar ruang siar tidak kembali dikontrol oleh kekuasaan, tetapi juga tidak sepenuhnya tunduk pada dalih kebebasan berekspresi industri media yang disatu sisi mengejar rating demi motif ekonomi.
Negara akhirnya menyadari bahwa penyiaran tidak bisa berhenti pada urusan kebebasan berekspresi sebagai agenda demokrasi semata. Dalam kajian komunikasi, teori cultivation yang diperkenalkan George Gerbner menjelaskan bahwa pesan yang disiarkan secara massif dan berulang dalam jangka panjang akan membentuk persepsi khalayak tentang realitas sosial. Apa yang terus menerus hadir sebagai tontonan, perlahan menjadi “normal” di benak publik, lalu mempengaruhi cara pandang, sikap, bahkan karakter yang dibawa ke dalam relasi sosial di ruang publik. ‘
Keyakinan ini juga terdapat dalam UU No 32 tahun 2002, disebutkan siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Bacaan selanjutnya untuk memahami KPI / KPID yaitu dengan memahami mandat luhur yang sejak awal dilekatkan negara kepadanya. Di sinilah sesungguhnya arti KPI / KPID menemukan kedalamannya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak menempatkan KPI sebagai lembaga teknis pengawasan isi siaran semata. Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa tujuan penyiaran adalah membina watak dan jati diri bangsa. Sebuah tujuan yang besar, bahkan filosofis. Penyiaran dipandang sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia, bukan sekadar penyedia hiburan atau lalulintas informasi.
Mandat tersebut diperjelas dalam Pasal 5 Undang-Undang Penyiaran, yang mengarahkan penyiaran untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama, memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga persatuan, menumbuhkan kesadaran hukum, hingga mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah. Daftar tujuan ini menunjukkan bahwa sejak awal, penyiaran diposisikan sebagai instrumen kebudayaan dan kebangsaan.
Disinilah penegasan kinerja KPI tidak dapat diukur dengan cara-cara instan atau kasat mata. Perannya bukan membangun infrastruktur fisik, apalagi pelaksana sebuah event. KPI / KPID adalah pendamping proses panjang pembentukan karakter sosial yang dapat dibentuk atau dihancurkan melalui ruang siar. KPI bekerja pada wilayah yang sering luput dari perhatian, namun menentukan cara masyarakat memandang dirinya, orang lain, dan kehidupan bersama.
Dengan mandat seperti itu, KPI sejatinya menjalankan fungsi strategis dalam menopang pembangunan. Masyarakat yang tumbuh dari paparan ruang siar yang sehat adalah masyarakat yang hebat. Memiliki kesadaran, sikap positif, dan kemauan untuk terlibat menjaga hasil-hasil pembangunan. Sebagaimana penggalan lirik lagu kebangsaan kita “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”. membangun jiwa untuk menopang pembangunan raga.
Karena itulah, KPI tidak sedang mengurus hal sepele. Ia menjalankan amanat kebangsaan yang sunyi, bekerja di wilayah yang hasilnya tidak selalu langsung terlihat, tetapi pengaruhnya terasa dalam jangka panjang melalui watak, sikap, dan relasi sosial masyarakat.
Semua Kita adalah Pemantau Siaran
Frekuensi siaran adalah kekayaan negara, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana ditegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bukan milik perorangan, bukan milik industri media, bukan milik satu kelompok politik. Karena itu, mengawasi dan mengkritisi media adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada yang boleh abai.
Kita tidak menutup mata bahwasanya media hari ini memberikan hiburan, pendidikan, informasi, dan inspirasi. Teori Uses and Gratifications menegaskan bahwa audiens aktif menggunakan media untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk mengetahui, belajar, berinteraksi, atau terhibur. Itu membuktikan bahwa media adalah sarana penting untuk pembangunan kapasitas sosial dan partisipasi publik.
Namun, potensi media untuk merusak pun nyata. Konten yang tidak sehat, manipulatif, atau disiarkan berulang-ulang dapat membentuk sikap dan prioritas publik yang salah arah. Dampaknya bisa luas dan sistemik, menimbulkan ketakutan, mengubah persepsi tentang realitas sosial, menurunkan toleransi antarwarga, bahkan memecah persatuan.
Di sisi lain, media yang hanya mengejar rating atau keuntungan ekonomi dapat menginjak nilai moral dan budaya publik, memperkuat stereotip, atau menormalisasi perilaku kekerasan. Bila ruang siar dibiarkan tanpa pengawasan, bukan hanya opini individu yang terpengaruh, tetapi pola interaksi sosial, relasi antarwarga, dan iklim demokrasi itu sendiri bisa tergeser atau rusak.
KPI/KPID hadir untuk mengawal dan menjaga agar ruang siar memiliki moral dan tanggungjawab sosial dalam kegiatannya. Tapi tanggung jawab pengawalan dan penjagaan itu tak semata berada di pundak lembaga. Semua pihak, baik itu pemerintah, akademisi, industri, hingga masyarakat harus turut serta menjadi bagian utuh yang peduli, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Kesadaran kolektif bahwa ruang siar dapat menjadi ruang publik yang sehat, bermakna, dan produktif. Media adalah kemajuan teknologi yang memberi manfaat, tetapi potensi bahayanya harus diminimalkan.
Singkatnya, menjadi pengawas bukan pilihan, tapi kewajiban bersama. Frekuensi publik adalah milik kita semua, dan jika kita semua ikut mengawasi, mengkritisi, dan memberi arahan, media akan berkembang menjadi kekuatan positif yang menopang pembangunan manusia dan bangsa.
Semoga tulisan kecil ini dapat merubah persepsi dan pemahaman mendalam terhadap KPID, sekaligus menghadirkan dukungan total dari seluruh stakeholder dan Masyarakat Jakarta, agar kita semua dapat berjalan beriringan dengan KPID menuju ruang siar yang sehat, produktif, dan bermakna bagi visi Jakarta menjadi Kota Global. (*)

