Intime – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menghapus syarat batas usia saat melamar keperjaan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE berlaku untuk perusahaan swasta dan pelat merah atau BUMN.
Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.
“Termasuk semua (diskriminatif),” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair karena mereka justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.
“Memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.
Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.