Mendag Zulhas Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, bahwa tak ada larangan toko sembako warung Madura buka selama 24 jam melayani masyarakat untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

“Kenapa ko dilarang? boleh lah,” tegas Zulhas saat memantau harga dan ketersediaan bahan pokok (bapok) di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/4).

Lantas, kata dia, pemerintah mengizinkan Warung Madura melayani masyarakat 24 jam. Menurut dia, adanya toko tersebut dapat membantu warga untuk memenuhi kebutuhannya.

“Saya kira orang 24 jam kalau warung boleh, sekarang udah boleh kan, ga ada masalah, sudah ok,” tuturnya.

Sebelumnya, beberapa hari ini ramai perihal larangan Warung Madura buka selama 24 jam di wilayah Denpasar dan Klungkung, Provinsi Bali.

Lurah Penatih, I Wayan Murda meminta Warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.

Ditambah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Ia mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.

Belakangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan bahwa mereka tidak melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, mereka tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Arif menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa KemenKopUKM berupaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan dukungan bagi UMKM di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini