Intime – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan bahwa Presiden telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.
Salah satunya adalah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA) sebagai syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Sebelum menandatangani Keppres, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan MA. Pertimbangan itu juga dimasukkan dalam konsiderans Keppres. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Yusril menambahkan, putusan Pengadilan Tipikor tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Dengan status inkracht itu, Presiden memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk memberikan rehabilitasi.
Melalui Keppres tersebut, seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan hukum ketiganya sebagai warga negara dipulihkan.
“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” kata Yusril.
Ketiga mantan pejabat ASDP yang direhabilitasi adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), serta dua direktur periode 2019–2024, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dijatuhi pidana empat tahun.

