Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Saat ini, pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Aturan baru itu diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024.