Pakar hukum pidana, Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.
Menurutnya, gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja. Ia pun menuntut Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab atas perbuatan Kaesang.
“Gini ya, gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang,” ujar Gandjar di Gedung ACLC KPK, Kamis (7/11).
Ia mengatakan bahwa hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas.
“Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan,” katanya.
“Tapi yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan,” imbuhnya.
Meski demikian, Gandjar mengatakan hal tersebut hanya ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Ia mengatakan makna larangan gratifikasi sudah sejak era Presiden ke-2 Soeharto. Kala itu, lewat Kepores, Soeharto melarang pejabat untuk menerima barang atau fasilitas.
Akan tetapi, Gandjar berpendapat penerima itu tidak harus pejabatnya langsung. Hal tersebut berlaku untuk konteks suap dan gratifikasi.
“Penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapa pun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” ungkapnya.
Gandjar mengatakan orang-orang bakal berbaik hati kepada keluarga inti pejabat. Hal tersebut sudah memiliki jurisprudensi dan presedennya.
“Jadi yang kita harus pastikan adalah bahwa larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap, dan lain-lain, itu juga berlaku pada keluarga intinya,” katanya.
Ia menegaskan hal tersebut tak boleh dilakukan, khususnya pada level kepala negara. Hal terssebut juga menjadi alasan mengapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) ditugaskan untuk mengawal.
“Tidak boleh. Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal Paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” lanjutnya.
Dengan adanya aturan, preseden, dan jurisprudensi, Gandjar mengatakan kepastian larangan tersebut berlaku juga kepada keluarga intinya.
“Kita sudah punya jurisprudensi menyangkut riwayat pasal-pasal suap, baik bagi pemberi maupun penerima. Bisa diterima orang lain dan keluarga, baik titipan maupun adresat,” tegasnya.
Menurutnya, Jokowi harus bertanggung jawab atas hukuman yang mestinya diterima Kaesang atas gratifikasi fasilitas jet pribadi itu.
“Jadi dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggung jawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” tandasnya.