Minat Warga Muhammadiyah Menjadi Wakif: Sebuah Studi Empiris

Oleh: Dr. Nova Rini, S.E.,M.Si

Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat yang sudah berumur lebih dari 1 abad. Harta Muhammadiyah yang terdiri dari tanah dan bangunan merupakan harta yang diwakafkan oleh warga Muhammadiyah.

Di mana sampai tahun 2023 sudah mencapai 21 juta meter persegi. Harta ini bukanlah sedikit, ini merupakan nilai yang sangat besar. Menjadi sebuah kebanggaan bagi organisasi Muhammadiyah bahwa banyak masyarakat Indonesia memberi hartanya untuk diwakafkan kepada Muhammadiyah.

Namun, harta wakaf yang dimiliki ini hanya dimanfaatkan sebesar 50% dari total tanah wakaf tersebut. Salah satu bentuk program pemanfaatan wakaf tanah adalah wakaf produktif melalui uang. Saat ini, Persyarikatan Muhammadiyah sudah ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir wakaf uang sejak tanggal 8 Oktober 2020. Hasil penelitian Furqon tahun 2020, Muhammadiyah memiliki potensi wakaf uang bisa mencapai Rp2,4 triliun per tahun.

Hal ini menjadi latar belakang masalah dalam penelitian yang berjudul “Analisis Perilaku Warga Muhammadiyah Menjadi Wakif Dan Faktor Determinan: Modifikasi Theory Of Planned Behaviour”.

Penelitian ini merupakan penelitian dari tim Dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta yang didanai oleh Program Hibah Riset Muhammadiyah Batch VII tahun 2024.

Ketua tim peneliti Dr. Nova Rini,S.E.,M.Si mengungkapkan bahwa perlu adanya riset mengenai perilaku warga Muhammadiyah menjadi wakif dari wakaf uang, karena potensi yang dimiliki warga Muhammadiyah untuk menjadi wakif pada wakaf uang mencapai Rp2,4 trilium per tahun.

Selain itu, belum ada penelitian yang khusus membahas perilaku warga Muhammadiyah dalam menjadi wakif pada wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner pada 14 Provinsi di Indonesia. Total responden yang mengembalikan kuesioner sebanyak 188 responden.

Hasil penelitian dosen dan mahasiswa FEB Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah yang terdiri dari pengurus, anggota dan simpatisan memiliki minat yang besar untuk menjadi wakif dari jenis wakaf uang.

Sementara faktor-faktor yang dapat mempengaruhi minat warga Muhammadiyah berupa tingkat keyakinan pada hukum Islam atau disebut juga dengan Islamic Religiosity dan faktor-faktor pendorong dari diri sendiri untuk mengambil keputusan yang bisa disebut dengan Perceived Behaviour Control (PBC).

Implikasi hasil penelitian ini untuk pimpinan Muhammadiyah dan pengelola nazhir Muhammadiyah dapat memperhatikan peningkatan Islamic Religiosity dan PBC warga Muhammadiyah mengenai wakaf uang.

Sehingga jumlah wakaf uang yang dikumpul oleh organisasi Muhammadiyah akan terus meningkat. Implikasi untuk penelitian berikutnya berupa penambahan atau mengganti variabel-variabel yang mempengaruhi minat masyarakat menjadi wakif. Hal ini berdasarkan nilai koefisien determinasi minat hanya sebesar 47,8%.

Variabel-variabel yang perlu diperhatikan untuk penelitian kedepannya berupa variabel Trust, Transparansi dan variabel lain yang dapat meningkatkan minat masyarakat menjadi wakif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini