MK dan MA Kompak Ajukan Tambahan Anggaran, Fokus pada Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

Intime – Dua lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), secara kompak mengajukan tambahan anggaran kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta, Rabu (9/7).

Tambahan anggaran ini dimaksudkan untuk memperkuat hak keuangan hakim, mendukung penanganan perkara, serta meningkatkan tunjangan kesejahteraan dan perlindungan bagi para hakim.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp130,97 miliar, serta pergeseran anggaran sebesar Rp3,95 miliar.

“Tambahan anggaran itu terdiri dari alokasi untuk penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 84,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 46,7 miliar,” jelas Heru di ruang rapat.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengajukan tambahan pagu anggaran yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp 7,6 triliun.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai komponen hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim.

“Tambahan anggaran ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, penyediaan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, hingga tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012,” urainya.

Sugiyanto menyebutkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan hakim.

“Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim benerapa waktu silam,” ujarnya.

Menurutnya, hakim memegang peranan vital dalam mengakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum, negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagj para hakim guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas mereka dalam menjalankan tugas

“Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini