Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025 itu, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut MK, keberadaan frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR VII/2000. Selain itu, aturan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK juga memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara.
Merespons putusan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan keputusan MK merupakan langkah korektif terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan non-kepolisian yang selama ini dibiarkan berjalan.
LBH menilai putusan ini sekaligus mengembalikan semangat Reformasi 1998 yang menuntut profesionalitas Polri dan TNI serta pemisahan tegas fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil.
Dalam pernyataannya, Jumat (14/11), LBH menegaskan bahwa putusan MK memastikan anggota Polri aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan penugasan Kapolri yang selama ini menjadi celah hukum kini dinyatakan tidak berlaku.
LBH Jakarta menyoroti bahwa praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih marak terjadi. Sejumlah perwira tinggi Polri diketahui menduduki posisi strategis di lembaga negara, seperti Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Brigjen Pol Dover Christian di DPD, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemudian, Komjen Pol Djoko Poerwanto di Kementerian Kehutanan, hingga Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Komjen Pol Reynhard SP Silitonga di kementerian lainnya. LBH mencatat setidaknya 4.351 anggota Polri aktif bekerja di luar institusinya.
LBH menyatakan praktik tersebut merupakan bentuk dwifungsi kepolisian yang justru menguat sejak pemerintahan Joko Widodo dan berlanjut di era Prabowo Subianto. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan semangat demiliterisasi birokrasi pasca-Reformasi.
LBH juga mengapresiasi pandangan MK yang menilai ketentuan penugasan polisi aktif merugikan kepastian hukum baik bagi anggota Polri sendiri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahkamah menegaskan seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.
Karena itu, LBH mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil. Lembaga pemerintah diminta menghentikan pengangkatan polisi aktif dalam jabatan struktural. LBH juga mendesak DPR dan pemerintah melakukan revisi menyeluruh atas UU Polri agar selaras dengan putusan MK serta prinsip pemisahan fungsi kepolisian dan pemerintahan sipil.
Putusan MK, sebagaimana ditegaskan LBH, bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak.

