MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jimly Asshiddiqie: Perpanjangan Masa Jabatan Wajar sebagai Norma Transisi

Intime – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal menuai beragam tanggapan.

Salah satu implikasi putusan ini adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang semestinya berakhir dalam lima tahun.

Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie menanggapi isu tersebut dengan menyatakan bahwa kekhawatiran publik tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dipandang sebagai “norma transisi” yang sah dan lazim dalam proses perubahan sistem besar.

“Ini jangan disulit-sulit kan akan ada krisis. Cukup lihat sebagai norma transisi yang perlu dan sudah biasa diatur,” tulis Jimly di akun X pribadinya, @JimlyAs, Minggu (6/7).

Jimly menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan bagian dari penataan sistem pemilu jangka panjang untuk memisahkan pemilihan nasional dan daerah.

Tujuannya adalah agar proses pemilu lebih efektif, efisien, dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih.

“Norma tetapnya 5 tahun tapi perpanjangan masa jabatan transisi lazim,” pungkasnya.

Meski Jimly menilai putusan ini wajar, sebagian kalangan masih mempertanyakan dampak politik dan hukum dari perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Beberapa pihak menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini