MK Putuskan Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Jadi Komisaris BUMN

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, hingga pengurus organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum mengatur larangan rangkap jabatan bagi wamen.

Berikut bunyinya:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi:

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini