Intime.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Artinya, Pemilu 2024 tetap diselenggarakan secara serentak.
Ini berdasarkan putusan Nomor 48,PUU-XIX/2021. Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai amanat konstitusi.
Gugatan dilayangkan empat mantan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mengalami kerugian pada Pemilu 2019 lalu, yakni Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur.
Mereka menginginkan MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan pemilu serentak. Untuk itu mereka menggugat Pasal 167 dan Pasal 347 tersebut.
MK menilai, dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. “Amar putusan, mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menyebut tidak relevan mengaitkan permohonan provisi pemohon dengan jadwal pemilihan umum 2024. Dalam permohonan provisi itu, pemohon meminta kepada MK untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Selain itu, pengalaman KPPS pada Pemilu 2019 lalu dianggap terkait langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu. Terlebih, terkait jadwal pemilu yang berdampak luas terhadap proses penyelenggaraannya di Indonesia. Termasuk, berdampak pada proses penyelenggaran Pemilu 2024.
“Menurut mahkamah, sisa waktu menuju pentahapan Pemilihan Umum 2024 masih cukup untuk untuk mempersiapkan segala sesuatunya menuju pelaksanaan Pemilu 2024 dimaksud. Dengan demikian, permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Sebanyak 9 hakim yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Arief Hidayat telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan pada Senin (8/11) lalu. Putusan diucapkan lagi dalam sidang pleno MK terbuka pada Rabu (24/11).
Merujuk pada putusan tersebut, maka keserentakan pemilu tetap berjalan sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu. (BAR)