Pemerintah harus serius berantas judi online atau judol. Pasalnya, korbannya dari rakyat paling bawah, pejabat, sampai Anggota DPR RI terjerat permainan haram tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatu, menyatakan, ada dua anggota DPR dan 58 staf di lingkungan DPR diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dia mengungkapkan, info ini diperoleh dari surat resmi yang dikirimkan Menko Polhukam dan Ketua Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto kepada MKD DPR.
“Setelah kami pelajari, memang ada dua anggota DPR dilaporkan terlibat dalam judi, dan sekitar 58 staf dari DPR,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Namun, politikus PKS itu menyatakan, tidak bisa detail posisi komisi dan nama anggota DPR yang terlibat, dengan alasan perlu berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR.
MKD DPR akan segera meminta klarifikasi dari anggota DPR yang terlibat dalam permainan judol.
“Hari ini kami memastikan dua anggota dewan memang dilaporkan, kami akan meminta klarifikasi,” tegas dia.
Informasi ini merupakan data terbaru yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui surat yang dikirimkan Satgas judol.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (26/6) menyampaikan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judol.
Dari hasil penelusuran PPATK, agregat transaksi dari para wakil rakyat mencapai Rp 25 miliar dari 63.000 transaksi.
“Transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai miliaran rupiah. Itu agregat secara keseluruhan deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya, bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ivan.