MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR, Lima Kasus Etik Lanjut Diproses

Intime – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar Rapat Internal secara tertutup pada hari Rabu (29/10).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, H. Nazaruddin Dek Gam ini membahas perkembangan sejumlah perkara pengaduan yang masuk serta surat-surat resmi dari pihak terkait.

Rapat internal tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Dalam rapat tersebut, MKD membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

“Setelah melakukan pembahasan yang komprehensif dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Selain itu, MKD juga memutuskan beberapa hal penting yakni memproses lima perkara pengaduan yang telah memenuhi ketentuan Tata Beracara, yaitu dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Kemudian, MKD juga menyetujui untuk melanjutkan penanganan terhadap beberapa anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif. Yakni Adies Kadir (Golkar), Surya Utama dan Eko Hendro Purnomo (PAN) serta Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni (NasDem).

Rapat ditutup dengan penegasan dari Ketua MKD bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpegangan teguh pada prinsip-prinsip penegakan etik demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini