MKD Putuskan Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Diskorsing 3-6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Jadi Anggota DPR

Intime – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Dari lima teradu, tiga di antaranya dinyatakan melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kelima anggota DPR yang disidangkan ialah Adies Kadir (Golkar), Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya alias Surya Utama (PAN), Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo (PAN), dan Ahmad Sahroni (NasDem).

Dalam pembacaan putusan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD tetap mengingatkan agar Wakil Ketua Komisi III DPR itu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Adies pun dinyatakan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sejak putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu, Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai keputusan DPP Partai NasDem. MKD juga meminta Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga etika sebagai wakil rakyat.

Hal serupa berlaku bagi Eko Patrio, anggota DPR dari Fraksi PAN, yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan, sebagaimana keputusan DPP PAN.

Sedangkan Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa nonaktif tersebut dihitung sejak keputusan DPP NasDem diberlakukan.

Adapun Uya Kuya alias Surya Utama, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

“MKD menegaskan bahwa seluruh teradu yang dijatuhi sanksi nonaktif tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung,” ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan.

Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini