MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Gerindra Dinilai Masih Butuh dan Dapat Restu Prabowo

Intime – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri anggota DPR sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung keputusan tersebut, namun tak sedikit pula yang mengkritiknya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai keputusan MKD itu kemungkinan besar berkaitan dengan sikap Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang tidak menyetujui pengunduran diri Rahayu Saraswati.

“Sepertinya, sejauh ini kalau pengajuan pengunduran dirinya secara sukarela dan tanpa paksaan, tidak ada yang ditolak MKD. Kecuali misalnya Pimpinan Fraksi yang bersangkutan keberatan atau tidak menyetujuinya,” kata Iwan kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/11).

Menurut Iwan, keputusan MKD kali ini bisa dipahami sebagai langkah politik Fraksi Gerindra yang masih ingin mempertahankan posisi Rahayu di parlemen.

“Fraksi itu merupakan perpanjangan partai di DPR. Artinya, Partai Gerindra tidak ingin Saras mundur karena masih dianggap layak dan dibutuhkan di parlemen,” ujarnya.

Ia juga menilai keputusan tersebut tak lepas dari restu Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau Gerindra yang meminta MKD menolak, tentu atas sepengetahuan Ketua Umumnya, Prabowo Subianto. Bisa jadi itu juga atas permintaan beliau,” tambahnya.

Meski demikian, Iwan menilai langkah Gerindra mempertahankan Saraswati bukan tanpa alasan. Ia menilai Saras memiliki standar moral tinggi dan integritas yang jarang ditemukan di kalangan politikus.

“Wajar saja Gerindra mempertahankan Saras, karena dia memiliki standar moral yang tinggi. Jarang ada anggota DPR yang berani menyatakan mundur hanya karena kesalahan tutur kata dan pernyataan,” tutur Iwan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini