Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) diduga memotong anggaran ganti uang (GU).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda Pekanbaru di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024).
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota “menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka atas kasus serupa.
Dijelaskannya Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yakni, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.
“NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota,” ungkapnya.
Ghufron memastikan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Risnandar, Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.