Sekretaris Demisioner Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI, Misan Samsuri, menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan kubu KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Demokrat masa bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).
Misan mengaku, putusan tersebut sebagai kado jelang tahun baru terindah bagi keluarga besar Partai Demokrat di DKI Jakarta khususnya.
“Kami keluarga besar Demokrat bersyukur pada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa atas izin-Nya melindungi Partai Demokrat dari segala upaya mengganggu kedaulatan Partai,” kata Haji Misan dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (23/12).
Wakil Ketua DPRD DKI itu juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurutnya tegak lurus di atas Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Salut dan hormat pada tim kuasa hukum DPP PD serta seluruh Kader dan simpatisan PD yang bahu membahu menjaga kedaulatan dan marwah Partai dari niat jahat segelintir orang terhadap Partai Demokrat,” ungkapnya.
Misan lantas menghimbau kepada pengurus dan kader Demokrat di seluruh Indonesia mulai dari DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting untuk menjadikan momentum ini sebagai pelajaran sekaligus nasehat agar selalu solid dalam mengibarkan dan menjaga panji-panji Partai Demokrat.
“Doa terbaik untuk Mas Ketum AHY dan Bang Sekjen PD agar selalu sehat dan sukses dalam menakhodai Partai Demokrat menuju kemenangan pada Pemilu 2024,” tandas dia.