Intime – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
Eddy menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengar aspirasi publik sekaligus mempertimbangkan dinamika opini masyarakat yang berkembang.
“Beliau mendengarkan aspirasi dan dinamika opini publik yang berkembang di masyarakat, dikaji dengan seksama dan kemudian memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Eddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut Eddy, keputusan rehabilitasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo menerapkan pendekatan baru dalam pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum serta menjaga hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.
“Baik di kasus ini maupun kasus sebelumnya, Presiden Prabowo menghormati otoritas lembaga hukum, tidak melakukan intervensi dan di sisi lain menggunakan haknya sebagai Presiden setelah putusan vonis diberikan pengadilan,” kata dia.
Wakil Ketua Umum PAN tersebut berharap langkah Presiden Prabowo di bidang hukum dapat menjadi preseden baik bagi upaya perbaikan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menilai langkah Presiden menunjukkan komitmen untuk merespons suara publik tanpa melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku.
“Sekali lagi terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengarkan aspirasi sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutup Eddy.

