Intime – Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengapresiasi program mudik gratis yang rutin diselenggarakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Namun, ia mengingatkan adanya persoalan serius terkait keselamatan armada bus pariwisata yang banyak digunakan dalam program tersebut.
Djoko menilai data lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi pada bus pariwisata masih tinggi, baik dari aspek teknis maupun administratif, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
“Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Pemerintah, BUMN, dan swasta mengadakan mudik gratis untuk membantu masyarakat, tapi mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata,” kata Djoko kepada awak media, Senin (16/2).
Ia mencontohkan hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah pada periode 1–31 Januari 2026 terhadap 92 kendaraan di lokasi wisata. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 57 armada atau 62 persen melakukan pelanggaran. Temuan didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran atau 60,6 persen.
Selain itu, pelanggaran administrasi juga menjadi perhatian, di antaranya 17 kendaraan tidak memiliki Kartu Pengawasan, 12 kendaraan dengan dokumen BLU-e kedaluwarsa, 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku, serta satu armada tanpa BLU-e.
Menurut Djoko, berbagai insiden dan ketidakteraturan operasional angkutan pariwisata menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola transportasi nasional. Ia menilai perbaikan tata kelola menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi wisata.
Ia juga mengutip laporan terbaru Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat tahun 2026 yang mengidentifikasi delapan persoalan mendasar dalam pengelolaan angkutan pariwisata.
Permasalahan tersebut meliputi kompetensi pengemudi yang belum memadai, kelelahan pengemudi, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga belum diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) oleh banyak perusahaan angkutan.
Djoko menjelaskan SMK merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang berisi komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Namun, penerapan SMK dinilai masih minim. Hingga kini baru 227 perusahaan angkutan yang memiliki sertifikat SMK atau sekitar 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar.
Djoko menekankan perlunya langkah preventif seperti pelatihan rutin pengemudi, pemeriksaan kesehatan berkala, rampcheck di lokasi wisata, serta pengawasan ketat terhadap armada.
Ia menegaskan Kementerian Perhubungan dan dinas terkait harus memastikan seluruh armada yang digunakan dalam program mudik gratis memenuhi standar keselamatan.
“Keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

