MUI Serukan Massa Setop Penjarahan, Itu Melanggar Hukum

Intime – Tindakan penjarahan ke sejumlah rumah Anggota DPR-RI mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai sorotan tajam dari Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Ia menyerukan agar massa menghentikan penjarahan, karena melanggar hukum.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” ungkap Niam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan atau pencurian harta orang lain.

Ni’am menegaskan, tindakan anarkisme dan penjarahan harta orang lain bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” kata dia.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan bermuhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

“Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana,” tegasnya.

Selain itu, Ni’am meminta agar masyarakat dan pejabat membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

Maka dari itu, ia menekankan penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini