Intime – Hasan Nasbi menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo setelah memutuskan mundur dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Pengunduran diri Hasan Nasbi disampaikan melalui akun instagram @totalpolitikcom pada hari Selasa (29/4). Di video itu memperlihatkan aktivitas hari terakhirnya menjabat sebagai Kepala PCO pada Senin (21/4).
“Saya juga harus meminta maaf kepada beliau jika selama memberikan pelayanan kepada Presiden masih jauh dari apa yang beliau harapkan,” kata Hasan dalam narasi video yang berdurasi lebih dari 4 menit itu.
Hasan undur diri dari jabatan yang diembannya sejak Agustus 2024 itu dalam sebuah surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ia mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur itu dinilai sebagai jalan terbaik demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa mendatang.
Menurut dia, pengunduran dirinya juga bukan merupakan sebuah keputusan yang tiba-tiba dan emosional.
“Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang,” kata Hasan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberikan kepercayaan menjadi bagian dari anggota Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024 Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Hasan Nasbi untuk tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.
Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hasan Nasbi kali pertama dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.