Nadiem Makarim Bantah Terlibat dalam Kasus Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Intime – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyusul pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut namanya sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.

Dodi menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi lengkap kepada penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek sepenuhnya merupakan ranah pelaksana operasional, bukan keputusan tingkat menteri.

“Terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri saat itu,” ucap dia di Jakarta, Sabtu (22/11).

Dodi menjelaskan, Nadiem tidak mengetahui detail teknis maupun proses pengadaan layanan cloud tersebut. Ia juga belum menerima informasi lanjutan dari KPK sejak pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, pihaknya menilai pemberian label calon tersangka terhadap Nadiem tidak sesuai fakta dan tidak mencerminkan proses hukum yang objektif.

“Pak Nadiem sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil dan tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya,” kata Dodi.

Siaran pers tersebut juga menegaskan bahwa keputusan penggunaan Google Cloud bukan berada pada tingkat kebijakan menteri. Karena itu, menurut tim hukum, tidak ada dasar yang dapat menyeret Nadiem sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Selain membantah keterlibatan dalam kasus tersebut, siaran pers juga menyoroti rekam jejak Nadiem selama memimpin Kemendikbudristek, seperti transformasi pendidikan, penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional, dan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud sudah masuk ke tahap penyidikan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini