Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Korupsi Laptop

Intime – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung RI terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah dan cacat hukum.

Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap Nadiem tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. Namun, langkah itu dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta tidak melalui proses pemeriksaan calon tersangka.

“Penetapan tersangka harus didahului dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Selain itu, pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujar Hotman.

Ia juga mempersoalkan penahanan Nadiem yang dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, melalui Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.

Hotman menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terhadap program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Laporan keuangan Kemendikbudristek juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2019 hingga 2022.

“Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem jelas cacat formil dan tidak sah,” tegas Hotman.

Ia menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyoroti kesalahan pencantuman identitas Nadiem dalam surat penetapan yang ditulis sebagai karyawan swasta, bukan menteri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung menduga proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini