Intime – Hotel-hotel bintang lima di Bali sepakat arak Bali dari perajin lokal kini bisa masuk ke hotel mereka setelah dilakukan kesepakatan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Rabu.
“Ini adalah langkah nyata yang dilakukan manajemen hotel dengan pelaku usaha arak atau produk berbahan arak. Ini hanya sebagian kecil dari sejumlah produk arak yang muncul sejak diberlakukan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali,” kata Koster, dikutip dari Antara, Rabu.
Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak manajemen Hotel Marriot dan Kempinski Bali, tercatat sebanyak 28 merk minuman Arak Bali dari 28 perajin yang telah terdata produknya dalam bea cukai bisa masuk dan dijajakan di hotel mereka.
Ketua Asosiasi Koperasi Arak Bali, Ida Ayu Puspa Eni mengatakan bahwa kerja sama ini akan membawa dampak baik bagi seluruh perajin dan petani dari Karangasem dan sejumlah kabupaten lainnya.
“Dampaknya sangat positif terutama bagi perajin dan petani. Petani yang paling kasihan, karena dia yang menciptakan arak. Tanpa ada perajin juga mereka tidak bisa naik kelas,” kata Puspa di Denpasar.
Jenis arak Bali yang dijajakan di hotel-hotel dan restoran terdiri dari tiga golongan berdasarkan kadar alkohol di dalamnya. Untuk golongan A terdapat kurang dari 10 persen alkohol di dalamnya, golongan B di bawah 20 persen dan golongan C di bawah 40 persen.
Puspa berharap ke depan akan lebih banyak permintaan yang masuk, di mana saat ini masing-masing perajin dalam satu bulan penyerapannya mencapai 1.000 – 7.000 botol.
Mengenai kesiapan para petani, Puspa menjelaskan saat ini telah tersebar lebih dari 6.000 petani arak, namun yang terserap tak lebih dari 10 persen sehingga melalui jalan ini diharapkan akan lebih banyak petani yang diberi ruang.
“Untuk permintaan sudah bisa disanggupi, kita banyak sekali punya arak dan banyak petani yang perlu produknya diangkat. Saya rasa untuk menaikkan kelas arak Bali ini kita harus mendukung, tidak bisa hanya beberapa orang saja,” kata Puspa.