NasDem Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen

Intime – Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang disiapkan untuk Pemilu 2029. Politikus NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut ambang batas ideal berada di atas 5 persen.

“Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, sekitar 6 atau 7 persen,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Saat ini, parliamentary threshold masih ditetapkan sebesar 4 persen. Besaran tersebut masuk dalam salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. Rifqinizamy menyatakan, kenaikan ambang batas diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, ambang batas parlemen merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai parliamentary threshold berfungsi mendorong institusionalisasi partai politik agar menjadi lebih sehat dan terlembaga.

“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, partai politik yang terlembaga dapat dilihat dari basis dan akar suara yang jelas serta ideologi yang kuat. Dengan adanya ambang batas, partai didorong memperkuat struktur dan meningkatkan perolehan suara secara signifikan.

Selain itu, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen juga penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Menurut dia, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi melemahkan mekanisme check and balances.

Namun, usulan NasDem berbeda dengan pandangan sejumlah pihak. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap. Pada Pemilu 2029, CSIS mengusulkan ambang batas 3,5 persen, lalu turun lagi menjadi 3 persen pada Pemilu 2034.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen hingga 0 persen. PAN menilai ambang batas pemilu legislatif maupun presiden sebaiknya ditiadakan.

Rifqinizamy menolak usulan tersebut. Meski mengakui ambang batas memiliki kelemahan, terutama tidak terkonversinya suara partai yang gagal lolos, ia menilai hal itu sebagai konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi perwakilan.

“Diskursus ini akan kami masukkan dalam daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Nanti akan kami simulasikan dalam pembahasan di Komisi II DPR,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini