Novel Baswedan Kritik Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Intime – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel melalui platform X pribadinya, @nazaqistsha, Jumat (1/8).

Ia menegaskan, penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan.

“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” sambungnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK).

“Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” katanya.

Terkait kasus Tom Lembong, Novel berpandangan, majelis hakim seharusnya membebaskan eks Menteri Perdagangan itu karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat korupsi.

Apalagi, lanjut Novel, tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” tambahnya.

Sementara itu, untuk perkara Hasto, Novel berpendapat kasus tersebut bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak.

“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” ujarnya.

Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan itu sempat tidak berjalan saat KPK masih dpimpin Firli Bahuri. Bahkan, kini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.

“Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini