Nurhayati Minta Pemerintah Tiru Sistem Anti-Perundungan Korea Selatan

Intime – Kasus perundungan atau bullying di dunia pendidikan Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan, bahkan hingga menelan korban jiwa. Situasi ini mendorong berbagai pihak menyerukan langkah tegas dan terukur untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX DPR RI periode 2014–2024, Nurhayati Effendi, yang mendorong pemerintah mencontoh kebijakan Korea Selatan dalam menangani perundungan.

Nurhayati mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu ragu mengadopsi praktik baik dari negara lain, termasuk Korea Selatan yang dinilai sangat progresif dalam penanganan bullying.

“Indonesia sebenarnya tidak perlu malu atau takut untuk mengambil langkah serupa. Negara kita justru semakin kuat kalau berani belajar dari pengalaman negara lain,” ujar Nurhayati di Jakarta, Selasa (25/11).

Ia mencontohkan kebijakan Korea Selatan yang mencatat dan merekam riwayat pelaku bullying saat mendaftar kuliah. Menurutnya, langkah itu bukan semata memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi penanganan yang lebih transparan dan akuntabel.

Nurhayati menilai keberhasilan Korea Selatan terletak pada keberanian mereka menyusun aturan yang jelas, operasional, dan mudah diterapkan.

“Bukan hanya melarang membully, tetapi diatur bentuk-bentuk perilakunya, alur laporan, standar pendampingan korban, peran guru maupun sekolah, hingga batas waktu penanganan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi pembentukan School Violence Countermeasure Committee di setiap sekolah Korea Selatan. Komite tersebut bertugas membahas dan mendokumentasikan setiap kasus secara transparan tanpa budaya menutup-nutupi demi reputasi sekolah.

Selain itu, Korea Selatan mengedepankan pemulihan korban dan pendidikan bagi pelaku.

“Pendekatan mereka tidak sekadar menghukum, tetapi membangun kesadaran, empati, dan perubahan karakter. Ada konselor khusus, psikolog sekolah, dan program reintegrasi yang berjalan,” ungkap Nurhayati.

Ia menambahkan bahwa pelibatan orang tua menjadi faktor penting. Setiap insiden wajib diberitahukan, dan tersedia jalur aduan eksternal jika sekolah lamban merespons.

Atas dasar itu, Nurhayati berharap penyusunan peraturan menteri tentang anti-bullying yang sedang digodok pemerintah dapat dilengkapi standar teknis seperti yang dilakukan Korea Selatan.

“Ini akan menjadi lompatan besar untuk melindungi generasi muda. Tujuannya satu: masa depan anak-anak Indonesia harus aman dan bermartabat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Nurhayati mengingatkan bahwa penanganan perundungan merupakan tanggung jawab bersama.

“Pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bukan arena kekerasan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini