OJK dan PPATK Diminta Klarifikasi Aturan Blokir Rekening Pasif

Intime – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) selama dalam kurun waktu 3-12 bulan mendapatkan kritikan tajam dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk segera memberi penjelasan kepada publik terkait aturan tersebut agar suasana lebih kondusif.

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7).

Dolfie juga meminta kedua lembaga itu untuk segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” kata dia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

Seperti diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Sementara itu, OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini