Desakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), kepada KPK merupakan serangan balik koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi besar yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Demikian disampaikan, Pakar hukum Prof Hibnu Nugroho. Selain itu, rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait tindaklanjut laporan ke KPK, kata Hibnu, ada sesuatu rencana dari aktor intelektual dibalik itu semua.
Diketahui, pihak pelapor KSST mendesak KPK memproses laporan terkait pelaksanaan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Dan juga rencana Koordinator MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan atas laporan tersebut.
Menurut Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini mengatakan, desakan dari pelapor tersebut sebagai usaha untuk menganggu penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, dan kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung bersama jajarannya.
“Ya ini (serangan balik koruptor) sebagai usaha untuk menghambat pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Prof Hibnu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (27/1).
Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan di media dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Sebab, dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus,” tutur Hibnu yang merupakan Guru Besar Ilmu hukum pidana di bidang tindak pidana korupsi.
Dengan adanya serangan dari pemberitaan soal desakan laporan dan rencana gugatan praperadilan Koordinator MAKI, maka konsentrasi pengusutan kasus korupsi besar akan terpecah, sehingga menganggu kinerja yang dilakukan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
“Yang akhirnya berpikirnya atau strateginya jadi terbelah,” tegasnya.
Kendati demikian, Prof Hibnu menilai ada sesuatu rencana dibalik itu semua, yang dimulai dari serangan balik koruptor dan usaha untuk memperebutkan posisi jabatan Jampidsus Kejagung karena tengah menuai prestasi setelah berhasil mengungkap kasus korupsi komoditas tambang timah dan TPPU Duta Palma Group. “Ya ada sesuatu di balik itu semua,” tandasnya.
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Jampidsus Kejagung dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Namun untuk diketahui, pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Boyamin yang juga menjadi bagian dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang telah membuat laporan ke KPK beberapa waktu lalu.
Boyamin mengaku, pihaknya belum mendapatkan update perkembangan apapun dari KPK terkait laporan tersebut. Untuk itu, Boyamin membuka opsi akan melakukan gugatan ke pengadilan.
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto Resmi membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
“Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, maka dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah selanjutnya disebut Satgas,” sebagaimana dikutip dalam aturan ini.