Intime – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian telah tepat dan sesuai dengan prinsip konstitusional, historis, yuridis, serta sosiologis. Karena itu, wacana mengubah Polri menjadi kementerian dinilai tidak relevan dan berpotensi menyimpang dari desain ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusunnya sebagai respons atas munculnya wacana reformasi kelembagaan Polri.
Secara konstitusional, Prof. Juanda menjelaskan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas lintas bidang yang tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara ini menilai tugas Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.
Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun, pengaturan tersebut dinilai tidak efektif dan justru menghambat profesionalisme kepolisian.
“Secara historis, Polri berkembang lebih profesional dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara yuridis, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dengan struktur organisasi hingga tingkat paling bawah.
Sementara dari aspek sosiologis, Prof. Juanda menilai masyarakat Indonesia yang heterogen membutuhkan Polri yang profesional, humanis, dan dekat dengan rakyat, bukan institusi birokratis layaknya kementerian.
“Reformasi Polri seharusnya fokus pada pembenahan manajemen, SDM, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan mengubah status kelembagaannya,” pungkasnya.

