Intime – Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mempertanyakan klaim Presiden Prabowo Subianto soal permintaan kepada Indonesia untuk mengisi posisi Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF).
Hikmahanto menyoroti kejelasan mandat pembentukan ISF sebelum Indonesia terlibat dalam misi tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada mandat resmi dari Board of Peace maupun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Posisi Wakil Komandan tentu sangat terhormat. Hanya saja apakah sudah ada mandat ISF ini? Mandat dari siapa?” kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan mandat penting untuk menentukan ruang lingkup tugas, durasi penugasan, hingga besaran anggaran yang diperlukan dalam operasi internasional.
Hikmahanto juga menyinggung keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang menyatakan partisipasi pasukan Indonesia dalam misi internasional harus berdasarkan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan lembaga lain.
Menurutnya, mandat tersebut juga diperlukan untuk menetapkan Rules of Engagement (RoE) atau aturan pelibatan militer. Aturan itu menjadi pedoman prajurit dalam penggunaan kekuatan dan memastikan misi tetap bersifat kemanusiaan serta tidak berpihak pada pihak yang berkonflik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia dipercaya menjadi Wakil Komandan ISF. Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Washington, D.C., Amerika Serikat.
Prabowo juga mengatakan Indonesia akan menunjuk perwira terbaik untuk posisi tersebut. Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen mengirim sekitar 8.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk bertugas bersama ISF di Gaza, Palestina.
Pengiriman pasukan tersebut disebut sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung gencatan senjata di wilayah konflik. Namun, Hikmahanto menegaskan kejelasan mandat internasional perlu dipastikan sebelum penugasan dilakukan.

