Pakar Sebut Tarif Air di Jakarta Lebih Ekonomis Dibandingkan Kota Lain

Intime – Pengamat Jakarta, Sugiyanto (SGY) buka suara terkait penyesuaian tarif air minum oleh PAM JAYA yang belakangan ramai mendapat soratan publik.

Salah satunya, Anggota DPRD DKI Jakarta Francine yang kerap mengkritik kebijakan kenaikan tarif air PAM Jaya. Menurutnya, tarif Air PAM Jaya justru lebih mahal dibandingkan dengan tarif air di Kota Depok.

Sugiyanto menegaskan, bahwa tarif air minum di DKI Jakarta, dibandingkan dengan kota-kota di sekitarnya, tarif PAM Jaya tergolong lebih ekonomis.

“Tarif termurah di Jakarta dimulai dari Rp 1.000 per meter kubik, sementara di wilayah-wilayah sekitar, rata-rata tarif termurah justru berada di atas angka tersebut,” ucapnya, Rabu (30/4).

Ia pun mengungkapkan, bagi warga yang tinggal di rumah tapak maupun apartemen, apabila penggunaan air dilakukan secara bijak dan tidak melebihi 10 meter kubik per bulan, maka tidak akan ada perubahan tarif yang dirasakan.

“Hal ini karena tarif untuk kebutuhan dasar tetap sama seperti tarif sebelumnya,” jelasnya.

Ia menilai, penyesuaian tarif oleh PAM Jaya juga dibarengi dengan percepatan pembangunan infrastruktur yang krusial untuk menjamin ketersediaan dan distribusi air secara lebih merata.

Di berbagai titik strategis, kata dia, PAM Jaya telah melakukan pemasangan pipa air baku serta jaringan distribusi, antara lain di Jalan Raya Kalimalang, Jalan Jatiwaringin hingga Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jalan Pegangsaan Dua, dan Jalan Rawamangun Muka.

“Harus diakui, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperluas cakupan layanan air bersih. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Jakarta,” urainya.

Dalam konteks membantu kelompok masyarakat prasejahtera, PAM Jaya juga menunjukkan kepeduliannya melalui peluncuran program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini ditujukan bagi pelanggan dalam kategori 2A1 dan 2A2 yang termasuk dalam kelompok ekonomi lemah.

Melalui KAS, pelanggan tersebut mendapatkan bantuan berupa tarif khusus, layanan prioritas, serta kompensasi apabila terjadi gangguan layanan. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen PAM JAYA dalam memastikan bahwa semua warga, termasuk yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses terhadap air minum yang layak.

“Saya mendengar kabar menggembirakan bahwa PAM JAYA telah menyepakati mekanisme baru bersama para pengelola apartemen dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terkait sistem penagihan air. Melalui kebijakan ini, tagihan air akan langsung dikirim ke masing-masing unit hunian di apartemen,” paparnya.

Dampak positifnya, penghuni akan membayar berdasarkan konsumsi riil mereka. Sistem ini memberikan transparansi dan keadilan dalam pembayaran, karena tarif disesuaikan dengan pemakaian aktual, dengan harga awal yang ditetapkan mulai dari Rp 12.550 per meter kubik.

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif air tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan efisiensi penggunaan. Berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri, standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga adalah 10 meter kubik per bulan.

Jika konsumsi pelanggan, khususnya di sektor hunian, berada di bawah angka tersebut, maka tidak akan ada perubahan tarif. Artinya, tarif lama tetap berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air secara bijak dan efisien.

Sedangkan pengertian air minum dalam konteks ini dikaitkan dengan air bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1993. Dalam Pasal 1 Huruf m disebutkan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat-syarat kualitas air bersih sesuai dengan ketentuan dari Menteri Kesehatan dan dikelola oleh PAM Jaya.

Dengan demikian, air yang disalurkan oleh PAM Jaya bukan sekadar air bersih, melainkan air minum yang layak konsumsi karena telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan secara resmi.

Dengan seluruh langkah ini, PAM Jaya berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan, menjangkau lebih banyak masyarakat, dan memastikan bahwa air minum tetap menjadi hak yang terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.

“Penyesuaian tarif bukan semata-mata kebijakan ekonomi, tetapi wujud tanggung jawab sosial demi keberlanjutan layanan publik yang vital bagi kehidupan,” tutupnya.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini