PAM Jaya Siapkan IPO 2027, Dirut: Harus Akuntabel dan Kredibel

Intime – Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan rencana perusahaannya untuk melantai di bursa saham atau initial public offering (IPO) sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bukan perkara sederhana.

Arief menjelaskan, proses menuju perusahaan terbuka yang ditargetkan pada 2027 membutuhkan banyak perubahan mendasar di internal perusahaan.

“Sebenernya saya tuh sport jantung di situ. Karena apa pun semuanya itu harus, nggak cuma hanya bahasanya profesional gitu ya, tapi juga transferable, akuntabel, kredibel. Kalau enggak, bisa turun sahamnya. Dan kita harus menjaga performance itu,” kata Arief di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/9).

Saat ini, PAM Jaya tengah menata sejumlah kewajiban administratif, mulai dari audit legal, tata keuangan, hingga operasional. Menurut Arief, IPO menjadi salah satu cara kreatif mendanai proyek besar yang sedang digarap perusahaan, yakni pemenuhan cakupan layanan air bersih perpipaan hingga 100 persen pada 2029.

“Kalau IPO itu justru menggalang dana masyarakat, membuat kita bisa mengatur dividend yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun, langkah itu baru bisa dilakukan setelah status hukum PAM Jaya berubah dari Perumda menjadi Perseroda. Arief berharap dukungan politik dan regulasi di tingkat DPRD segera rampung agar proses menuju IPO dapat berjalan.

“Kalau perserodanya nggak berubah, badan hukumnya nggak berubah, saya nggak bisa IPO. Makanya saya lagi minta tolong ke rekan-rekan DPRD,” tegasnya.

Arief juga menepis anggapan bahwa status perusahaan terbuka identik dengan privatisasi. Ia mencontohkan sejumlah BUMN yang sudah berstatus terbuka namun tetap dikuasai negara.

“Dan saya sampaikan, Tbk. itu bukan privatisasi secara quote-unquote seolah-olah dikuasai oleh swasta. Kalau enggak mungkin ada beberapa BUMN yang sudah Tbk., seperti PLN, Timah, Antam, sampai bank Himbara. Itu tetap milik negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan alasan perubahan status hukum PAM Jaya menjadi perseroda adalah untuk memperluas sumber pendanaan proyek infrastruktur BUMD tersebut di luar APBD.

“Memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” kata Pramono di IPA Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Namun, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9), sejumlah fraksi meminta rencana perubahan status PAM Jaya ditunda. Mereka menyoroti isu privatisasi serta masih adanya masalah pelayanan air bersih.

Menjawab hal itu, Pramono menegaskan pembentukan perseroda justru untuk memperkuat tata kelola dan investasi PAM Jaya.

“Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan menjadikan perseroda itu membuat PAM Jaya tidak baik. Justru akan lebih baik dan saya meyakini itu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini