Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah bebas dari status tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, KPK menegaskan pria yang akrab disapa Paman Birin itu masih tetap dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
“Masih berlaku,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, pemberlakuan larangan ke luar negeri tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap Paman Birin lewat proses Praperadilan.
“Tidak berpengaruh,” tegas Tessa.
Adapun penyidik KPK mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2024.
Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait 3 pekerjaan proyek.
Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.
Namun, hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11).