Intime – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Farah Savira didampingi Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi.
Hadir pula para anggota Pansus KTR antara lain, Zahrina Nurbaiti, Jhonny Simanjuntak, Jamilah Abdul Gani, Syafi Fabio Djohan, August Hamonangan dan William Aditya Sarana.
Farah mengatakan, bahwa ada RT/RW di Jakarta yang sudah menerapkan Kampung Tanpa Rokok. Wilayah tersebut pun harus menjadi contoh pengurus RT/RW Jakarta yang lainnya.
“Pasti, kita pengen banget itu jadi percontohan, makanya dari itu tadi kami tanyakan juga RW mana sana yang sudah ditetapkan, bahkan sebenarnya baru sedikit, 6 RW gitu. Padahal jumlah RW di Jakarta itu bisa 2000an lebih ya, 2200 kalau nggak salah,” terang dia.
“Jadi kita harapkan itu menjadi percontohan, apa saja kriterianya, apa saja penegakan yang dilakukan secara pendekatan sosial, pendekatan ke masyarakat seperti apa, dan insentif ketika mereka sudah melakukan itu seperti apa,” sambunnya.
Kendati demikian, kata Farah, Pemerintah DKI juga harus andil dalam capaian Kampung Tanpa rokok. Menurut dia, inisiatif Kampung Tanpa Rokok itu masuk dalam Ranperda KTR.
“Jadi mereka juga mendapatkan support, dukungan penuh dari Pemprov, itu juga perlu dijelaskan dan dicantumkan. Dan itu bisa menjadi salah satu program yang mumpuni gitu ya untuk dilakukan di Perda ini,” paparnya.
Setelah itu, Farah juga mengajak seluruh Dewan Parlemen Kebon Sirih turut membawa KTR dalam tiap kegiatan Sosialisasi Perda.
“Memberitahukan apa maksud dan tujuan dari perda dan apa fungsinya dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.