Intime – Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki dua rencana jangka panjang dan jangka pendek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas.
Ketua Pansus Jaringan Utilitas Pantas Nainggolan menyatakan, penataan jangka pendek semua kabel udara di Jakarta harus masuk ke dalam tanah agar tidak semrawut.
“Target jangka pendeknya, utilitas telekomunikasi harus berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu sudah harus mulai dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Pantas di Jakarta, Rabu (25/6).
Ia menambahkan, tenggat waktu pelaksanaan tidak perlu diatur secara kaku. Namun tetap perlu dicantumkan dalam regulasi sebagai rujukan.
“Kalaupun nanti jadi perdebatan, kita sudah punya acuannya. Kalau sampai 10 tahun, itu terlalu lama,” terang dia.
Untuk jangka panjang, pansus mendorong perencanaan trase jaringan terpadu yang mengintegrasikan seluruh sistem utilitas kota dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Judulnya memang belum menyebut ‘terpadu’, tapi harapan kita tetap ke arah sana. Supaya siapapun yang membangun, acuannya jelas,” tegas Pantas.
Sementara itu, Anggota Pansus Ali Lubis menyoroti perlunya penguatan aspek ketentuan umum dalam draf Ranperda.
Ia menilai, sejumlah istilah yang digunakan dalam pasal-pasal sebaiknya didefinisikan secara rinci agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
“Misalnya istilah badan usaha, perizinan, atau rencana induk, itu disebut di beberapa pasal, tapi belum dijelaskan secara spesifik di bagian ketentuan umum,” tandas Ali.
Ali juga mencermati konsistensi sangat penting dalam penggunaan istilah penyelenggara utilitas.
Ia berharap redaksi ranperda diperkuat agar tidak menimbulkan kerancuan saat diterapkan.
“Supaya implementasinya tidak membingungkan dan semua pihak punya pemahaman yang sama,” tukas dia.