Parpol Diminta Tertibkan Sendiri APK di Zona Terlarang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau Partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang.

“Agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (18/1).

Hal ini menindaklanjuti kejadian kecelakaan pasangan suami istri yang sudah lanjut usia akibat bendera parpol yang menghalangi jalan di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).

“Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek & nenek ini jadi keprihatinan kita bersama,” ucap dia.

Menurut Benny, mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan, bukan malah membuat celaka masyarakat.

Hal tersebut pun sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’.

“Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini