Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI: Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Usia 65 Tahun

Intime – Panitia Kerja (Panja) DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang TNI. Salah satu aturan yang akan direvisi yakni soal usia pensiun jenderal bintang 4 menjadi 65 tahun.

Usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dalam pasal 35 ayat pasal 4 disebutkan bahwa jabatan bintang empat yang mencapai 63 tahun bisa diperpanjang selama dua kali. Berikut kutipannya:

“Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat 4

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

SUBSTANSI BARU

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat 5

Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.”

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 53 sebelum direvisi yakni usia pensiun setingkat Perwira usia 58 tahun dan Bintara dan Tamtama usia 53 tahun.

Selain itu, Pasal 35 ayat dua yang telah disahkan Panja DPR juga mengatur secara detail usia pensiun untuk pejabat Perwira, Bintara dan Tamtama. Berikut kutipannya:

“Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat dua

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

-Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

-Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

-Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

-Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

-Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Hingga saat ini, perubahan pasal dan substansi ayat revisi UU TNI masih mungkin terjadi lantaran proses pembahasan RUU masih berlangsung di DPR.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini