Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengungkap dampak buruk kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat Jakarta. Dia mengatakan, menaikan PBB secara terus menerus setara dengan mengusir warga Jakarta yang tidak mampu keluar dari ibukota.
Anies mengatakan, harga jual tanah di Jakarta terus mengalami peningkatan. Kondisi itu tentu akan memengaruhi masyarakat tidak mampu di Jakarta.
“Nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus. Bila ini kita diamkan dan tidak kita ubah, maka kebijakan pajak bumi dan bangunan kita tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan,” kata Anies di Jakarta Rabu (18/8) Sore.
Anies mengungkapkan, kebijakan kenaikan PBB sangat memengaruji kualitas hidup warga miskin dan kaum papa. Mereka yang ekonominya lemah adalah pihak yang paling pertama terdampak dengan beban pajak yang terus naik.
“Siapa mereka yang berpenghasilan rendah, mereka yang kondisi ekonominya lemah, merekalah yang paling pertama kali terdampak dengan beban pajak bumi dan bangunan,” kata Anies.
Di sisi lain, rumah merupakan kebutuhan dasar warga Jakarta. Rumah menjadi aset paling berharga bagi warga Jakarta. Saat beban pajak tak lagi bisa dipikul, aset mereka menjadi taruhan.
“Yang namanya rumah itu adalah kebutuhan dasar manusia hak dasar manusia untuk bisa hidup diperlukan tempat tinggal,” ujarnya.
Melihat kenyataan itu, Anies mengaku telah membuat kebijakan dengan melihat pamenfaatan tanah dan bangunan. Rumah dan tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha diperlakukan berbeda dengan tanah dan bangunan yang peruntukkan usaha.
“Bagi yang digunakan sebagai tempat tinggal yang nilainya dibawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB. Lalu yang nilainya di atas Rp 2 miliar dia mendapatkan pajak tetapi (luas) 60 meter pertama tanahnya tidak kena pajak. (Luas) 36 meter pertama dari bangunan nya juga tidak kena pajak,” katanya.