PBNU Resmi Nonaktifkan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum Mulai 26 November

Intime – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi PBNU mengenai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 25 November 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, ataupun bertindak atas nama Ketua Umum PBNU.

“Bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin keputusan.

urat itu juga menegaskan bahwa segala kewenangan yang melekat pada jabatan Ketum PBNU gugur sejak waktu yang sama.

PBNU juga menginstruksikan agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pergantian fungsionaris dan pemenuhan ketentuan organisasi sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat pleno diperlukan untuk menindaklanjuti mekanisme pemberhentian dan pergantian antar waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025, Nomor 13 Tahun 2025, serta pedoman PBNU Nomor 01/X/2023.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan organisasi dikembalikan sepenuhnya kepada Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.

Kebenaran surat edaran tersebut dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir.

Ia menyebut surat itu merupakan risalah resmi dari hasil rapat yang telah disepakati.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, PBNU memasuki tahapan penting reorganisasi untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai amanah konstitusi perkumpulan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img