PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Rais Aam Ambil Alih Tugas Ketua Umum

Intime – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan keabsahan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Surat tersebut berlaku mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir itu memiliki kekuatan mengikat sesuai mekanisme organisasi.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Tajul Mafakhir itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11).

Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Saat itu, Syuriyah memutuskan dua opsi: meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau memberhentikannya bila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas Sarmidi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kekosongan jabatan Ketua Umum untuk sementara akan langsung ditangani Rais Aam PBNU hingga ditunjuk Penjabat Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi.

Sarmidi juga menegaskan bahwa bila terdapat keberatan, mekanisme penyelesaiannya sudah disediakan Majelis Tahkim NU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh jalur Majelis Tahkim. Prosedurnya jelas dan mekanismenya tersedia,” ujarnya.

Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf menolak keputusan pemberhentiannya. Menurutnya, jabatan Ketua Umum tidak dapat dicabut melalui rapat harian Syuriyah.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” tegas Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11).

Ia juga menilai dasar pemberhentiannya tidak sah. Menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, apalagi memberhentikan Ketua Umum PBNU.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun. Tidak ada wewenangnya,” ujarnya.

Gus Yahya menambahkan bahwa seluruh jabatan dan proses organisasi dalam NU harus tunduk pada konstitusi organisasi.
“Menghentikan fungsionaris lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum,” katanya.

Konflik internal terkait kepemimpinan PBNU diperkirakan masih akan berlanjut, seiring kedua pihak sama-sama mengklaim dasar hukum yang sah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini