PDN Diretas, Menkominfo Harusnya Malu dan Mundur dari Jabatannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi harus minta maaf dan mundur. Desakan tersebut, setelah adanya kasus peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN)

Budi Arie Setiadi gagal dalam mencegah serangan siber PDN. Ketua Umum Projo itu juga harus meminta maaf atas kecerobohan lembaganya, lantaran serangan hacker atas PDNS telah membuat pelayanan publik jadi terhambat.

“Meminta pimpinan Kementerian/Lembaga terutama Menkominfo, meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya, mengingat krisis keamanan data kali ini diduga terjadi akibat tumpang tindihnya kewenangan dan kelalaian penyelenggara PDN,” kata Ketua Ciberity, Arif Kurniawan dalam keterangannya, Senin (1/7).

Arif meminta juga memint, Kemenkominfo segera melakukan mitigasi atas kebocoran data.

“Melakukan antisipasi dan mitigasi bencana kebocoran data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendalaman dan memiliki beberapa catatan berkaitan dengan krisis keamanan data di Indonesia.

Ciberity menemukan adanya indikasi birokrasi yang berantakan dalam pembangunan PDN. Pasalnya, lembaga yang berperan dalam proyek tersebut, mulai dari Kemenkominfo hingga BSSN dan Telkom saling lempar tanggung jawab.

“Ada indikasi birokrasi yang berantakan dalam pembangunan PDN. Baik birokrasi di Kemenkominfo yang membidangi infrastruktur dan operasional, BSSN yang membidangi keamanan siber, maupun PT Telkom sebagai institusi utama,” tandasnya.

Sebelumnya, gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo berdampak terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia pada Kamis (20/6).

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sejumlah layanan publik terdampak akibat kerusakan sistem pada PDN.

Ia mengatakan, Kemenkominfo sedang memulihkan layanan-layanan tersebut secara bertahap. “Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” kata Budi, Kamis.

Pihak Kemenkominfo juga masih menelusuri penyebab terjadinya gangguan pada sistem PDN. Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.

PDN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini