Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) sangat membahayakan kedaulatan negara. Karena itu, perlu dipertanggungjawabkan secara politik.
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang paling bertanggungjawab.
“Seharusnya penanggung jawab semua ini, yakni Budi Arie Setiadi, layak diberi ‘kartu merah’. Sudah tidak mampu menduduki jabatan tersebut,” kata Roy di Jakarta, Selasa (2/7).
Meskipun, PDN dioperasikan swasta, mantan politikus Partai Demokrat itu menilai,, yang bertanggung jawab ialah Kemenkominfo. “Mau swasta yang operasikan, mau ibaratnya Telkom Sigma yang menjalankan, tetap yang bertanggung jawab Kementerian Kominfo karena menyangkut data negara,” ucap dia.
Roy malah khawatir data publik yang sekarang dienkripsi sebenarnya sudah dicuri dan siap dibocorkan sewaktu-waktu. “Dapat dibayangkan data tersebut meliputi data kependudukan, kesehatan, keuangan, bahkan intelijen. Ini bukan lagi dampak minor atau mayor, melainkan sudah kritis,” jelasnya.
Roy mengultimatum, saat iini data sangatlah penting dan bernilai. Bahkan banyak kalangan menilai data itu seperti minyak mentah yang bernilai. “Itu berarti kehilangan data ini sama saja kita belum perang, tapi sudah kalah,” terangnya.
Roy menambahkan penting untuk audit forensik dan audit investigatif anggaran yang sudah dihabiskan untuk pemeliharaan peladen ini.
Sebelumnya, gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo berdampak terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia pada Kamis (20/6).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sejumlah layanan publik terdampak akibat kerusakan sistem pada PDN.
Ia mengatakan, Kemenkominfo sedang memulihkan layanan-layanan tersebut secara bertahap. “Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” kata Budi, Kamis.
Pihak Kemenkominfo juga masih menelusuri penyebab terjadinya gangguan pada sistem PDN. Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.
PDN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.