Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,64% pada Juli 2022 atau adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 pada Juni menjadi 111,8 pada Juli.
“Pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64% atau terjadi peningkatan IHK dari 111,09 pada Juni 2022 menjadi 111,8,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dilansir dari Antara, Senin (1/8).
Margo menjelaskan, penyumbang inflasi pada Juli yang sebesar 0,64% (mtm) ini utamanya berasal dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.
Dengan terjadinya inflasi pada Juli, maka inflasi tahun kalender Juli 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 3,85% dan inflasi tahun ke tahun (yoy) Juli 2022 terhadap Juli 2021 sebesar 4,94%.
Margo menuturkan inflasi pada Juli 2022 sebesar 4,94% (yoy) ini merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015 yakni pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25% (yoy).
Ia mengatakan dari 90 kota IHK, seluruhnya mengalami inflasi, dengan yang tertinggi terjadi di Kendari yaitu sebesar 2,27% dan terendah di Pematang Siantar sebesar 0,04%.
Inflasi di Kendari disumbang oleh kenaikan tarif angkutan udara dengan andil 0,75 persen, ikan layang atau ikan benggol dengan andil 0,19% dan bawang merah dengan andil 0,15%.
Margo melanjutkan jika inflasi dilihat berdasarkan komponen maka andil terbesar adalah berasal dari harga bergejolak yaitu sebesar 0,25% akibat komoditas cabai merah, bawang merah dan cabai rawit.
Penyumbang kedua adalah komponen harga diatur pemerintah dengan andil 0,21% karena kenaikan tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok filter dan tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas mulai 1 Juli menyebabkan andil terhadap inflasi sebesar 0,01%.
Sementara penyumbang ketiga adalah komponen inti dengan andil 0,18% serta komoditas pendorongnya adalah ikan segar, mobil dan sewa rumah.