Pedih, Eks Dirut TransJakarta Ditetapkan Tersangka oleh KPK Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid

Penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Transportasi Jakarta atau TransJakarta Kuncoro Wibowo sangat menyakitkan. Pangkalnya, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) anggaran 2020-2021.

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Dia mengungkapkan, pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat. Lembaga antirasuah kemudian memulai penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” bebernya. 

Namun, Ali belum bisa membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan tersangka ketika penyidikan telah rampung.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, agar pihak-pihak yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK.

“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasistasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2022. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini