Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Ahli Psikologi Forensik: Aep Perlu Diproses Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, mendesak, Aep segera diproses hukum. Diketahui Aep disebut sebagai saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Aep juga yang memberi kesaksian jika Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Atas dasar itu, Reza meminta segera diproses hukuk karena telah memberikan keterangan palsu.

“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza saat dihubungi, Senin, (8/7.)

Di sisi lain, Reza mempertanyakan keterangan palsu yang dinyatakan Aep bersumber dari mana.

Apa keterangan itu dia karang sendiri atau ada pengaruh atau tekanan dari pihak luar.

“Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” tanya Reza dikutip dari Disway.id

Reza menegaskan, Pegi yang menjadi korban salah tangkap sudah seharusnya mendapat ganti rugi dari negara.

“Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” pungkasnya.

Adapun Hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi, yakni Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun jika Pegi terlibat pembunuhan Vina.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung pada Senin (8/7).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini