Pekan Depan PN Jakarta Selatan Mulai Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs

Kasus pembunuhan kejam terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk sidang  tersangka Ferdy Sambo Cs.

Dalam perkara pembunuhan oleh sesama anggota Kepolisian ini, majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan dan juga termasuk obstruction of justice.

“Majelisnya sama,” kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10).

PN menjadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Di mana, terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara, untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan. Sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini